Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya merilis pengungkapan kasus uang palsu, Jakarta, Senin (29/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan keempat tersangka yakni AL, D, AD dan JS, diringkus di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/1/2018).

Baca: Jokowi Jadi Presiden RI Kedua yang Mengunjungi Afghanistan Setelah 57 Tahun

Baca: Jokowi Tetap ke Afghanistan Meskipun Situasinya Tidak Kondusif

Agung pun membeberkan kronologi penangkapan keempat tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Pada awal bulan Januari 2018, kata Agung, tim dari Subdit IV/Upal mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Berita Rekomendasi

Penyelidikan pun dilanjutkan hingga penyidik berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku.

Tim penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli uang palsu, dimana disepakati transaksi akan dilakukan di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, Rabu (24/1/2018).

Pada hari yang disepakati, dua orang pelaku tiba sekira pukul 23.45 WIB.

Baca: Menteri Kesehatan: Penanganan Gizi Buruk di Asmat Dilakukan Bertahap

Baca: Puan Maharani: Negara 80 Persen Telah Hadir di Asmat


"Setelah tim penyidik yakin pelaku membawa uang palsu, maka langsung dilakukanlah penangkapan kepada keduanya," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Dari interogasi, pelaku diketahui bernama AL dan MAR Alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.

Dari AL, lanjutnya, ditemukan 3 uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Ditemukan pula alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu itu di kedua rumah pelaku.

Baca: Saat Super Blue Blood Moon, Bulan Jadi Warna Biru, Merah, atau Ungu ?

Baca: Fenomena Super Blue Blood Moon Langka, Warga Diimbau Ikut Observasi Selain Menikmati

"AL ini mengatakan pembuat atau pencetak upal adalah saudara AD di Pondok Cabe IIir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

Kemudian, tim penyidik menangkap AD, di Pondok Cabe IIir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/1/2018) pukul 04.15 WIB.

Agung mengatakan setelah AD diinterogasi, diketahuilah tempat pembuatan upal dilakukan dikontrakannya di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Pada hari yang sama, tim penyidik berhasil mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat upal (membantu AD) di kontrakan tadi, pukul 05.00 WIB, satu jam setelah AD ditangkap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas