Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan keempat tersangka yakni AL, D, AD dan JS, diringkus di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/1/2018).
Baca: Jokowi Jadi Presiden RI Kedua yang Mengunjungi Afghanistan Setelah 57 Tahun
Baca: Jokowi Tetap ke Afghanistan Meskipun Situasinya Tidak Kondusif
Agung pun membeberkan kronologi penangkapan keempat tersangka pengedar uang palsu tersebut.
Pada awal bulan Januari 2018, kata Agung, tim dari Subdit IV/Upal mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Penyelidikan pun dilanjutkan hingga penyidik berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku.
Tim penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli uang palsu, dimana disepakati transaksi akan dilakukan di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, Rabu (24/1/2018).
Pada hari yang disepakati, dua orang pelaku tiba sekira pukul 23.45 WIB.
Baca: Menteri Kesehatan: Penanganan Gizi Buruk di Asmat Dilakukan Bertahap
Baca: Puan Maharani: Negara 80 Persen Telah Hadir di Asmat
"Setelah tim penyidik yakin pelaku membawa uang palsu, maka langsung dilakukanlah penangkapan kepada keduanya," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Dari interogasi, pelaku diketahui bernama AL dan MAR Alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.