Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Dari AL, lanjutnya, ditemukan 3 uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Ditemukan pula alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu itu di kedua rumah pelaku.
Baca: Saat Super Blue Blood Moon, Bulan Jadi Warna Biru, Merah, atau Ungu ?
Baca: Fenomena Super Blue Blood Moon Langka, Warga Diimbau Ikut Observasi Selain Menikmati
"AL ini mengatakan pembuat atau pencetak upal adalah saudara AD di Pondok Cabe IIir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kemudian, tim penyidik menangkap AD, di Pondok Cabe IIir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/1/2018) pukul 04.15 WIB.
Agung mengatakan setelah AD diinterogasi, diketahuilah tempat pembuatan upal dilakukan dikontrakannya di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pada hari yang sama, tim penyidik berhasil mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat upal (membantu AD) di kontrakan tadi, pukul 05.00 WIB, satu jam setelah AD ditangkap," katanya.