Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Kritikan, Jokowi Akan Pertimbangkan Usulan Penjabat Gubernur dari TNI/Polri

Johan Budi mengatakan, pemilihan penjabat gubernur dari TNI atau Polri baru sekadar usulan dari Menteri Dalam Negeri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Kritikan, Jokowi Akan Pertimbangkan Usulan Penjabat Gubernur dari TNI/Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). OJK berkomitmen tinggi dalam mendukung program pemerintah dan mengaklerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan untuk mencapai target pertumbuhan ekaonomi di 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan usulan Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) gubernur dari perwira tinggi TNI dan Polri‎, selama Pilkada 2018 berlangsung.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, pemilihan penjabat gubernur dari TNI atau Polri baru sekadar usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dimana nantinya perwira tinggi tersebut ditempatkan di beberapa provinsi pada Juni 2018.

Menurut Johan, Presiden hingga saat ini belum dapat memutuskan usulan dari Mendagri karena baru tiba di Indonesia tadi pagi, setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara‎.

"Namun demikian, ada kritikan masukan dari publik tentu ini akan jadi bahan pertimbangan Pak Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri ini disetujui atau tidak," ujar Johan di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

‎Johan menjelaskan, usulan tersebut muncul dari Mendagri karena keterbatasan eselon 1 di Kemendagri dan pernah juga dilakukan pada Pilkada 2016, dimana penjabat Gubernur Sulawesi Utara dan Aceh pernah diambil dari instansi TNI/Polri.

Baca: Wantimpres Laporkan Sekjen Bang Japar ke Polisi Karena SMS Ini

"Posisi eselon 1 Kemendagri jumlahnya sangat terbatas, sementara Pilkada serentak 2018 diketahui ada 5 atau 6 di tingkat provinsi‎, kalau eselon 1 Kemendagri 4 atau 5, Kemendagrinya gimana? Harus kerja juga kan, karena kalau penjabat gubernur harus full time di daerah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penjelasan Mendagri‎, kata Johan, pemilihan penjabat gubernur dari TNI maupun Polri, tidak menyalahi aturan maupun undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Kepolisian.

"Ini bukan hal baru dan tidak ada juga bertentangan pelanggaran secara aturan perundang-undangan, dulu belum ada pro kontra," ucap Johan.

Diketahui, dua perwira Polri yang diusulkan Mendagri ke Presiden untuk menjadi penjabat gubernur adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Kemudian, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas