Datang ke KPK, Setya Novanto Bawa Map Merah
Seperti pemeriksaan lainnya Setya Novanto tampak memakai kemeja putih dan celana panjang hitam.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto yang tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Seperti pemeriksaan lainnya Setya Novanto tampak memakai kemeja putih dan celana panjang hitam.
Namun mantan Ketua DPR ini tampak menenteng map merah pada tangan kanannya. Setya Novanto tidak berbicara banyak kepada awak media. Dirinya hanya mengaku dalam kondisi sehat.
"Sehat," ujar Setya Novanto seraya masuk ke dalam Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Pada pemeriksaan kali ini, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Baca: Ke Afghanistan, Jokowi Tak Gunakan Rompi Antipeluru
Seperti diketahui, untuk Anang KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.