Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Kukar Tampak 'Fashionable'

Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Rita kali ini diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Kukar Tampak 'Fashionable'
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan KPK.

Dirinya tampak berbusana 'fashionable' dengan kerudung hitam, kemeja putih bercorak kotak-kotak hitam dan sepatu hitam. Tangan kanannya tampak menjinjing tas perempuan hitam.




Tidak banyak yang diungkapkan Rita kepada wartawan. Dirinya langsung masuk menuju Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Rita kali ini diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU.

"RIW (Rita Widyasari) diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Selain memeriksa Rita, KPK juga memeriksa Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Dia juga akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Sandiaga: Awas Ada Pot!

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas