Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Maklumat tersebut ditujukan kepada penyelenggaraan pelayaran mulai dari petugas, operator, maupun masyarakat pengguna kapal.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan maklumat pelayaran untuk mewaspadai cuaca ekstrem diperairan Indonesia untuk tujuh hari kedepan.
Maklumat tersebut ditujukan kepada penyelenggaraan pelayaran mulai dari petugas, operator, maupun masyarakat pengguna kapal.
Mklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 12/I/DN-18 tanggal 29 Januari 2018 ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt Jhonny R Silalahi.
"Maklumat Pelayaran tersebut memerintahkan kepada seluruh jajaran agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Capt. Jhonny, Selasa (30/1/2018).
Peringatan terhadap cuaca ekstrem tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memprediksikan mulai tanggal 28 Januari sampai 3 Februari 2018 akan terjadi cuaca ekstrim berupa hujan lebat.
Ketinggian gelombang pun diperkirakan mencapai 4,0 meter sampai dengan 7,0 meter.
Baca: Biasa Naik Kereta? Ada Kopi Gratis di 13 Stasiun Ini dengan Belasan Jenis Kopi Nusantara
Baca: Becak Listrik Rancangan Pemprov DKI, Pengemudi Berada di Depan
Gelombang dengan ketinggian 4,0 sampai 6,0 meter dan hujan lebat akan terjadi peraiaran Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Peraiaran Kep Babar, Peraiaran Kep. Sermata, Laut Arafuru.
Sedangkan tinggi gelombang antara 6.0 s.d 7.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," pungkas Capt. Jhonny.