PAN Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Verifikasi faktual dilakukan di Kantor DPP PAN di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018). Komisioner KPU yang hadir diantaranya Arief Budiman dan Wahyu Setiawan, selain itu hadir pula Komisioner Bawaslu, Abhan.
Dalam proses verifikasi, KPU memeriksa keanggotaan pada kepengurusan di tingkat pusat, keterwakilan perempuan di kepengurusan DPP dan domisili kantor.
Baca: Ditanya Soal Prabowo Maju di Pilpres 2019, Zulkifli Hasan Menjawab, Saya Pendukung Jokowi
"Untuk DPP nanti yang akan diverifikasi ada tiga item. Satu, Pengurus inti, kedua, keterwakilan 30 persen perempuan. Tiga, ketersediaan kantor. Kantor digunakan untuk tahapan pemilu hingga selesai," ujar Arief Budiman.
Namun saat dilakukan pengecekan oleh KPU, Bendahara Umum PAN, Nasrullah Larada, tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Satu pengurus perempuan PAN, Wa Ode Nur Zaenab, juga tidak hadir karena sakit. PAN hanya mampu menghadirkan satu pengurus perempuan yakni Nur Indah Fitriani.
"Nur Indah Fitriani data-datanya lengkap, tapi satu lagi kader perempuannya sakit, hanya ibu satu maka pengurus 30 persen belum terpenuhi," ujar Wahyu Setiawan.
Baca: Persija Jakarta Segera Berbenah Jelang Babak Delapan Besar kata Stefano Cugurra Teco
Sementara untuk domisili Kantor sudah memenuhi syarat. Wahyu Setiawan juga menyatakan bahwa dokumen dari DPP PAN telah lengkap 100 persen.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.