Pansus Angket Tidak Akan Buka Laporan Keuangan KPK
"Rekomendasi itu tidak membuka data. Laporan keuangan itu domain BPK," tutur Bambang Soesatyo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan panitia khusus (pansus) hak angket KPK tidak akan membuka laporan keuangan komisi antirasuah tersebut.
Menurut dia, membuka laporan keuangan KPK merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Rekomendasi itu tidak membuka data. Laporan keuangan itu domain BPK," tutur Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/1/2018).
Baca: Hidayat: Seharusnya Mendagri Usulkan Aturan yang Membuat Pilkada Aman dan Nyaman
Dia menjelaskan, DPR pernah meminta BPK mengaudit laporan keuangan KPK.
Lalu, BPK akan melapor secara berkala.
Namun, kata dia, DPR juga meminta BPK mengaudit laporan dari lembaga lain.
"BPK akan melaporkan secara berkala kepada DPR. Semua kementerian dan lembaga yang terkait dengan penggunaan APBN," tambahnya.
Baca: Ketua DPR Pastikan Rekomendasi Pansus Angket Tak Akan Lemahkan KPK
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK bukan upaya DPR melemahkan KPK.
Sehingga tidak ada revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, semua fraksi di parlemen berpendapat memperkuat dan bukan melemahkan komisi anti rasuah itu.
Baca: Kapolri Akan Temui Sejumlah Ormas Islam Jelaskan Soal Pernyataannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.