Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi: Kuitansi Uang Honor Rp 22,5 Juta untuk Diah Hangus Dibakar

Soal uang Rp 22,5 juta Diah merasa tidak menerima. Jangankan uangnya, kuitansi empat rangkap penerimaan uang juga tidak diterima oleh Diah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Saksi: Kuitansi Uang Honor Rp 22,5 Juta untuk Diah Hangus Dibakar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (6/11/2017). Diah Anggraini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Untuk satu provinsi, Diah mendapat honor Rp 7,5 juta.

Karena Diah tiga kali menggantikan Gamawan Fauzi mewakili Mendagri saat itu, maka total Diah menerima Rp 22,5 juta.

Suciati melanjutkan, pembayaran tersebut dilakukan atas amanat dari Dirjen Dukcapil kala itu, Irman.

"Itu perintah Pak Dirjen, pertanggungjawaban ada kuitansi rangkap 4 yang ditandatangani Dirjen," ‎kata Suciati.

Mengenai sumber uang, Suciati menjelaskan uang berasal dari uang talangan yang sebelumnya telah disiapkan Irman dengan lebih dulu ditukarkan ke money changer.

"Itu uang talangan karena dana dari DIPA belum cair," kata Suciati.

"Sebelumnya kalau DIPA belum cair apa sering ada dana talangan? ," tanya jaksa lagi.

BERITA TERKAIT

"Kalau untuk pimpinan sebelumnya tidak Pak Jaksa. Kalau di Pak Irman baru itu," kata Suciati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas