Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Korupsi Kondesat Honggo Wendratno

"Disebar ke 193 negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Korupsi Kondesat Honggo Wendratno
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice ke negara-negara anggota Interpol untuk memburu tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan red notice terhadap Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) itu telah diterbitkan di 193 negara.

Baca: Pansus Angket Tidak Akan Buka Laporan Keuangan KPK

"Disebar ke 193 negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Meski sudah menyebar red notice, hingga kini masih belum ada informasi mengenai keberadaan Honggo.

Setyo mengatakan berdasarkan koordinasinya dengan kepolisian, imigrasi serta otoritas bandara Singapura, hasil pencarian Honggo masih nihil.

BERITA TERKAIT

Baca: Hidayat: Seharusnya Mendagri Usulkan Aturan yang Membuat Pilkada Aman dan Nyaman

"Belum ada, padahal kita sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura, imigrasi, dan otoritas bandara Singapura. Otoritas bandara Singapura kan otoritasnya sendiri di Changi itu. Kemudian kita cek di perlintasan imigrasi melalui kapal juga belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya, edaran DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Baca: Ketua DPR Pastikan Rekomendasi Pansus Angket Tak Akan Lemahkan KPK

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.

Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

Dalam kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas