Ajukan JC, KPK Minta Anang Sugiana Bongkar Peran Pihak Lain
Febri meminta Anang untuk membongkar peran pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, serius dalam pengajuan Justice Collaborator (JC).
"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis.
Febri meminta Anang untuk membongkar peran pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut Febri, hal ini akan dijadikan pertimbangan untuk KPK mengabulkan JC kepada Anang.
"Mengajukan JC tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tegas Febri.
Berdasarkan pasal 34A PP 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan, salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Baca: Pengacara: Tidak Ada Politik Tingkat Dewa Pak Ahok
Fasilitas lain yg didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
Menurut Febri, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini.
"Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," ungkap Febri.
Seperti diketahui, untuk Anang, KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.