Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Dana E-KTP Gunakan Money Changer untuk Kelabui Penegak Hukum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami intrik-intrik penyaluran dana yang dilakukan oleh pihak yang tersangkut kasus E-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aliran Dana E-KTP Gunakan Money Changer untuk Kelabui Penegak Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami intrik-intrik penyaluran dana yang dilakukan oleh pihak yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi E-KTP untuk mengelabui penegak hukum.

KPK menemukan dugaan bahwa salah satu intrik adalah melalui money changer.

Baca: Tak Pakai Kuasa Hukum, Veronica Tan Pasrah Pada Putusan Soal Perceraiannya dengan Ahok

"Bedanya didesain sedemikian rupa salah satunya melalui money changer agar tidak kasat mata atau untuk tidak terlihat oleh penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

Febri mengungkapkan bahwa perusahaan money changer tersebut digunakan untuk memberikan sejumlah uang dari negara lain dengan melewati lebih dari dua negara untuk dikirimkan ke penerima di Indonesia.

"Yang menarik adalah uangnya relatif tidak berpindah dari satu negara ke negara lain tapi ada penerimaan di kedua negara tersebut," ungkap Febri.

Berita Rekomendasi

Kemarin, Selasa (30/1/2018), KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha money changer, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira, dan pegawainya, Nunuy Kurniasih.

Keduanya dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Rencananya pada pemeriksaan itu, KPK ingin mengkonfirmasi terkait aliran dana tersebut.

"Yang kita fokuskan benar atau tidaknya transaksi keuangan," tambah Febri.

Seperti diketahui, July pernah bersaksi dalam sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Saat itu dirinya bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, July mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.

Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas