Bupati Rita Sebut Erwin Aksa Pemilik Helikopter yang Diusut KPK
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membantah bahwa dirinya memiliki sebuah helikopter pribadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membantah bahwa dirinya memiliki sebuah helikopter pribadi.
Rita menyebut helikopter yang diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi tersebut merupakan milik pengusaha Erwin Aksa.
KPK sendiri memang sedang mendalami terkait kepemilikan Helikopter yang sering digunakan oleh Rita.
"Helikopter? Itu punya pak Erwin Aksa. Karena helinya diparkir di tempat saya. Kemaren waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU saya itu termasuk heli gak? Engga katanya karena orangnya pak Erwin Aksa udah disusuri bahwa itu bukan punya saya," ujar Rita kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Rita berdalih helikopter tersebut milik perusahaan Erwin Aksa yakni Bosowa. Helikopter tersebut diparkir di tempat Rita karena tarif parkir di bandara mencapai Rp 500 juta per bulannya.
"Karena bapak saya punya helipad makanya diparkir ditempat saya. Kalau saya mau pakai harus bayar bensin dan pilot,” jelas Rita.
Uang penyewaan helipad yang masuk ke rekeningnya, menurut Rita juga tidak masuk ke rekening pribadi miliknya. Namun ke rekening milik perusahaan.
"Bukan. Bayarnya ke perusahaan sana. Jadi gak ke saya," tambah Rita.
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Rita diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Sementara penelusuran soal helikopter ini berawal dari pemeriksaan pejabat Kementerian Perhubungan yang berurusan dengan izin pesawat atau helikopter.