Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pernyataan Resmi Gubernur Jambi Zumi Zola Menjawab Isu Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik KPK dengan pengawalan polisi menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (31/1/2018) siang hingga malam ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pernyataan Resmi Gubernur Jambi Zumi Zola Menjawab Isu Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik KPK dengan pengawalan polisi menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018) siang hingga malam ini.

Penyidik KPK butuh sekitar enam jam menggeledah kediaman Zumi Zola.

Termasuk menggeledah mobil dinas dan kendaraan pribadi gubernur.

Terkait pemberitaan yang sudah marak beredar, gubernur Jambi melalui Kepala Biro Humas Pemprov Jambi mengeluarkan pers rilis yang dikirimkan ke Tribun Jambi.

Baca: KPK Geledah Rumah Dinasnya, Ini Kata Gubernur Jambi Zumi Zola

Menanggapi penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/1/2018),

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, meyampaikan hal-hal sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1. Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinas Gubernur Jambi digeledah oleh KPK.

Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan dan kita harus hormati.

Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Insha Allah siap memberikan keterangan, ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku

2. Terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan kepada Gubernur Jambi, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

3. Proses hukun yang terjadi di Jambi tidak mengganggu akvitivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan, baik kegiatan di dalam daerah maupun di luar daerah, seperti saat ini berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan. (*)

Penulis: Nani

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas