Duh, Chairuman Harahap Nyaris Menangis di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP
"Tidak ada pak. Saya disebut menerima Rp 20 miliar. Itu banyak sekali Pak," kata Chairuman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, hampir kembali menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Diketahui setidaknya ini adalah kali ketiga, Politisi Partai Golkar ini bersaksi di sidang kasus korupsi dugaan proyek pengadaan e-KTP.
Sama seperti Senin (11/9/2017) silam, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Chairuman menangis karena dicecar jaksa soal bagi-bagi uang.
Di persidangan kali ini, Chairuman hampir meneteskan air mata. Dicecar pertanyaan soal bagi-bagi uang oleh majelis hakim, Chairuman menjawab pertanyaan dengan suara parau.
"Bapak sudah tiga kali jadi saksi di persidangan. Bapak banyak menerangkan, saya tanya lagi apa ada bagi-bagi uang ? Saya beberapa kali tanya ke anggota dewan soal bagi-bagi uang, hampir semua tidak mengakui. Bapak bagaimana?," tanya hakim.
"Tidak ada pak. Saya disebut menerima Rp 20 miliar. Itu banyak sekali Pak," kata Chairuman.
Chairuman juga sempat menyinggung soal nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, "ocehan" Nazaruddin yang menyebut ada konspirasi membuat kacau.
Baca: Izin Impor Garam Industri Sebanyak 2,3 Juta Ton Akhirnya Terbit
Baca: Adegan Rekonstruksi Pengemudi Mobil Cadillac Seret Polantas Undang Perhatian Pengguna Jalan
"Nazar kan yang ngomong soal bagi duit. Saya pernah minta sama Pak Novel (penyidik KPK), tolong supaya Nazar itu ungkap. Dia bilang ada konspirasi antara Dia, terdakwa dan andi. Ungkap dong, gak ada yang diungkap. Dimana bagi uang, tunjukkan kapan, sama siapa. Nazar ungkap lah. Jangan asal Tuduh, bikin kacau," tegas Chairuman.
Sebelumnya, Nazaruddin memastikan Chairuman pernah menerima uang dalam proyek e-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Nazar, Chairuman selalu meminta uang pada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Selain itu, Chairuman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Narogong.
Nazar mengatakan, Chairuman saat itu merupakan ketua Komisi II DPR sehingga Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.