ICW Nilai Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas Sebagai Upaya Terakhir DPR Lemahkan KPK
"Jadi untuk apa lagi Lembaga Pengawas KPK?" Nanti tabrakan lagi," kata Febri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket, terkait pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menilai tidak tepat permintaan pembentukan dewan pengawas.
Alasannya, KPK telah memiliki Komite Etik untuk mengusut pelanggaran etik.
"Saat ini KPK telah memiliki Komite Etik untuk mengusut pelanggaran etik. Kalau Pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dan Pengawas Internal," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).
Baca: Selain PDIP, Gerindra dan PKB Berpeluang Mendapatkan Kursi Pimpinan MPR
Bahkan menurut Febri, DPR juga mengawasi KPK secara politik dan kinerja.
Kemudian untuk keuangan KPK diawasi BPK.
"Jadi untuk apa lagi Lembaga Pengawas KPK?" Nanti tabrakan lagi," kata Febri.
ICW menilai usulan pansus angket tersebut sebagai upaya terakhir DPR melemahkan KPK.
Baca: Bamsoet Sebut Dewan Pengawas dan Komite Etik KPK Berbeda
Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu, membenarkan jika draf sementara rekomendasi hak angket yang dikirim ke semua fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas KPK.
Sebelumnya beredar dokumen draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
"Jadi begini, rekomendasi nanti disampaikan kepada presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewan pengawas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.