KPK Surati Ditjen PAS Merespon Usulan Asimilasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
KPK telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjelaskan tentang status hukum terpidana Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.
Kemudian pada 16 Juni 2016, Nazar divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Baca: Sebelum Meninggal Pak Guru Ganteng yang Dianiaya Murid Alami Pecah Pembuluh Darah
Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.