Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jombang Tersangka KPK, Golkar Akan Beri Sanksi Tegas

"Padahal, Partai Golkar telah menginstruksikan kepada seluruh kader di semua daerah, untuk tidak melakukan tindakan tersebut," tegas Ace.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bupati Jombang Tersangka KPK, Golkar Akan Beri Sanksi Tegas
Tribun Jatim/Adeng Septi Irawan
Ketua Golkar Jatim Nyono Suharli Wihandoko dalam acara Silaturahmi dan Komunikasi Partai PKB dan Golkar. TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko jika terbukti melakukan korupsi.

"Jika terbukti benar OTT itu, Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/2/2018).

Ace mengatakan Golkar menyayangkan tindakan yang dilakukan Nyono, lantaran kader partai berlambang pohon beringin itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Sulit Selamatkan Diri, Kakek Terkena Stroke Tewas Terbakar Saat Mati Listrik

"Jika benar informasi soal OTT terhadap Pak Nyono, tentu Partai Golkar sangat prihatin dan menyayangkan terhadap peristiwa tersebut," ujar Ace.

Menurutnya, Golkar selalu menekankan kepada seluruh kader agar menjaga nama baik partai.

Berita Rekomendasi

Golkar, kata Ace, meminta seluruh kadernya yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah untuk menjauhi praktik kotor seperti itu.

"Padahal, Partai Golkar telah menginstruksikan kepada seluruh kader di semua daerah, untuk tidak melakukan tindakan tersebut," tegas Ace.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Baca: Cantiknya Febby Rastanty Saat Diwisuda Jadi Sarjana Hukum UI, Lihat Foto-fotonya


Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.

Sebelumnya, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama.

Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

NSW diduga menerima himpunan dana dari 34 Puskesmas se-Jombang, yang masing-masing dipotong sebanyak 7 persen.

Pembagiannya yakni 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun dan diberikan kepada NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.

Sedangkan IS sebagai pemberi suap, memotong (mengutip) dana itu untuk diberikan kepada NSW demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas