Berharap Berumur Panjang, DPR Susun RKUHP Lebih Hati-hati
Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana sedang digenjot pembahasannya oleh DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana sedang digenjot pembahasannya oleh DPR.
Pembahasan RKUHP dijadwalkan akan rampung pada masa sidang ini.
Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan pihaknya sangat berhati hati dalam menyusun RKUHP. Ia ingin RKUHP yang disusun dapat berumur panjang menyempurnakan KUHP peninggalan Belanda yang telah berusia 150 tahun.
"Tentu kami harap RKUHP yang dihasilkan ini umurnya panjang maka kami lebih hati-hati, jangan karena hanya mengejar tenggat waktu ingin diselesaikan di masa sidang ini lalu banyak hal yang secara objektif disoroti elemen masyarakat dan perlu diperhatikan lalu tidak mau didengarkannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/2/2018).
Arsul mengatakan banyak pertanyaan dari masyarakat seputar RKUHP sekarang ini. Pertama yakni soal pasal mengenai larangan untuk menyebarkan alat kontrasepsi.
Ada pertanyaan apakah bidan dan tenaga kesehatan akan terkena pidana bila menyebarkan alat kontrasepsi.
"Kalau ada suara seperti itu menunjukkan yang dibaca hanya pasal tapi engga dibaca penjelasannya dan engga baca risalah pembahasannya. Bahwa pasal itu tidak akan mengkriminalisasi tenaga kesehatan dokter bidan, bahkan dukun bayi," katanya.
Baca: Setya Novanto Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres
Menurut Arsul pertanya-pertanyaan model seperti itu sekarang banyak dilontarkan masyrakat melalui media sosial. Oleh karena itu pihaknya harus dengan bijak menjawabnya, bahkan kalau bisa dijawab melalui diskusi.
"Tapi kan concern seperti itu harus dijawab dengan bijak,di medsos bahkan ada diskusi publik soal bahaya kriminalisasi pasal entang penyebaran alat kontrasepsi bagi tenaga kesehatan sehingga perlu dijelaskan pada masyarakat," pungkasnya.