Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor Bupati Jombang, KPK Sita Dokumen Dana Kapitasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang, Jawa Timur, Senin (5/2/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Kantor Bupati Jombang, KPK Sita Dokumen Dana Kapitasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang, Jawa Timur, Senin (5/2/2018).

Penggeledahan dilakukan terkait  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Sabtu (3/2/2018).

Baca: Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Ada Permintaan Dari Bupati Jombang

"Penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka NSW dan IS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).

Febri mengungkapkan penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK secara paralel.

"Dilakukan penggeledahan di 4 lokasi dimulai sejak pukul 11.00," ungkap Febri.

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Lagi Kenakan Jam Tangan Mewah, Setya Novanto: Sekarang Sudah Jadi Rakyat yang Paling Bawah

Empat lokasi tersebut diantaranya di ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang dinas Bupati, kantor dinas kesehatan, dan kantor dinas perizinan dan penanaman modal.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," jelas Febri.

Baca: Kuasa Hukum : Buku Hitam Setya Novanto Bagai Black Box

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.

Baca: Pengamat: Berat Bagi Fahri Hamzah Berbalik Jadi Pendukung Setia Jokowi

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.

NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Ia ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama.

Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

NSW diduga menerima himpunan dana dari 34 Puskesmas se-Jombang, yang masing-masing dipotong sebanyak 7 persen.

Pembagiannya yakni 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun dan diberikan kepada NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.

Sedangkan IS sebagai pemberi suap, memotong (mengutip) dana itu untuk diberikan kepada NSW demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas