Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta'

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko hampir lolos dari Operasi Tangkap (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Stasiun KA Solo Balapan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Ketika Istri Zumi Zola Galau: Maaf Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek Kami

"Saat itu, dia sama ajudannya lagi duduk nunggu kereta api ke Jombang. Keretanya datang 10 menit lagi dan langsung berangkat. Kalau tim enggak naik ojek online, mungkin orang itu sudah kabur naik kereta," jelasnya.

Dari tas sang bupati, tim KPK menemukan bukti uang tunai sebanyak Rp 25 juta dan mata uang asing dollar sebanyak 9.500 dollar AS.

Pada malam itu juga, tim KPK membawa sang bupati dan ajudanya dengan pesawat ke kantor KPK di Jakarta.

Mereka tiba di kantor komisi anti-rasuah pada pukul 21.15 WIB.

Bukan yang Pertama
Tim KPK melakukan penyamaran hingga menumpangi ojek motor saat melakukan pengejaran dan penangkapan buruannya ini bukan kali pertama.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Tak Kapok ke Berau Meski Sempat Disengat Ikan Pari

Berita Rekomendasi

Petugas KPK juga pernah menumpangi ojek saat OTT terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Muhammad Zairin dan pengusaha Fransiskus Xaverius Yohan di Taman Budaya Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2014.

Para petugas anti-rasuah itu juga menaiki ojek saat melakukan OTT terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso, pada Mei 2016.

Entah sengaja atau lupa, petugas KPK yang menaiki ojek dalam kedua OTT tersebut tidak membayar jasa tukang ojek.

"Kalau yang naik ojek online waktu penangkapan Bupati Jombang kemarin, petugasnya bayar, masing-masing Rp 20 ribu. Mungkin yang dulu lupa karena terburu-buru," ujarnya. (Tribun Network/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas