Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Rincian 'Uang Upeti' untuk Bupati Jombang dari Puskesmas

Febri mengatakan dana kutipan di Kabupaten Jombang totalnya mencapai Rp 434 juta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Beberkan Rincian 'Uang Upeti' untuk Bupati Jombang dari Puskesmas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang, di Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK menetapkan 2 orang tersangka yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati serta menyita barang bukti uang sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang yang dikutip dari 34 puskesmas di Jombang dari Juni 2017 hingga Desember 2017.

Dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Des 2017 adalah Rp500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta , Rp 25 juta hingga Rp 34 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).

Febri mengatakan dana kutipan di Kabupaten Jombang totalnya mencapai Rp 434 juta. Menurutnya jumlah tersebut bervariasi berdasarkan jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing Puskesmas.

"Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK," tambah Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berita Rekomendasi

KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.

NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Ia ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Baca: Wiranto Akan Kaji Kembali Penempatan Penjabat Gubernur dari TNI-Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas