KPK: Uang Kutipan untuk Puskesmas Se-Jombang Dipakai Bupati Nyono untuk Biaya Beriklan di Media
Dari IS, ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) berasal dari potongan (kutipan) dana BPJS yang dialokasikan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas se- Kabupaten Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.
Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.
Dalam kasus tersebut tidak hanya NSW yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga IS yang diduga sebagai pemberi suap kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.
Baca: Otoriter dan Anti-Demokrasi, Asosiasi Buruh Tolak Nota Kesepahaman Polri-TNI di Pengamanan Aksi Demo
Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.
Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama
Dari IS, ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.
Baca: Skybridge Akan Dibangun di Kawasan Tanah Abang
Selain mengamankan NSW, IS, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Kecamatan Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta ajudan Bupati Jombang bernama Munir (M).
Baca: Korupsi Bupati Jombang, Uang Kutipan dari 34 Puskesmas Itu Sumbangan untuk Anak Yatim
Total ketujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.
Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSW dan IS.
Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.