Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Uang Kutipan untuk Puskesmas Se-Jombang Dipakai Bupati Nyono untuk Biaya Beriklan di Media

Dari IS, ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Uang Kutipan untuk Puskesmas Se-Jombang Dipakai Bupati Nyono untuk Biaya Beriklan di Media
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) berasal dari potongan (kutipan) dana BPJS yang dialokasikan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas se- Kabupaten Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.

Dalam kasus tersebut tidak hanya NSW yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga IS yang diduga sebagai pemberi suap kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Baca: Otoriter dan Anti-Demokrasi, Asosiasi Buruh Tolak Nota Kesepahaman Polri-TNI di Pengamanan Aksi Demo

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama

Dari IS, ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

Baca: Skybridge Akan Dibangun di Kawasan Tanah Abang

Selain mengamankan NSW, IS, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Kecamatan Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta ajudan Bupati Jombang bernama Munir (M).


Baca: Korupsi Bupati Jombang, Uang Kutipan dari 34 Puskesmas Itu Sumbangan untuk Anak Yatim

Total ketujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSW dan IS.

Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas