Bisa Turunkan Citra, PNS di Sekjen DPR Ditangkap Karena Narkoba
Nasir Djamil menyayangkan adanya pegawai Sekjen DPR yang melakukan hal tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya penangkapan terhadap Robhie Salam, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kalangan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI terkait kasus narkoba, anggota Komisi III pun menyampaikan pendapatnya.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyayangkan adanya pegawai Sekjen DPR yang melakukan hal tersebut.
Menurutnya, itu bisa merusak citra lembaga terhormat seperti DPR.
"Tentu kami sangat menyayangkan ya kejadian tersebut, karena itu justru akan menurunkan reputasi DPR sebagai lembaga yang terhormat," ujar Nasir, saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Terlebih yang tertangkap merupakan pegawai di lingkungan parlemen, sehingga ia khawatir akan ada pengaruh terhadap pandangan publik.
"Apalagi dia adalah pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI," kata Nasir.
Baca: Banyak Ambruk, Gerindra Sebut Pembangunan Infrastruktur Tidak Direncanakan Matang
Terkait hak tersebut, Nasir menegaskan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR sudah menunjukkan keinginan kuat dalam mendukung Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi narkoba.
Tidak terkecuali dalam lingkungan parlemen Senayan.
"Kita tahu bahwa hari ini fraksi-fraksi di DPR kan cukup punya keinginan yang kuat ya untuk kemudian ikut bersama Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional dalam rangka memberantas narkoba," tegas Nasir.
Sebagai bukti, ia kemudian menuturkan saat ini ada sejumlah fraksi yang mendiskusikan permasalahan narkoba.
Bahkan melakukan tes urine terhadap tiap anggota fraksi tersebut.
"Bahkan ada fraksi-fraksi yang melakukan diskusi tentang narkoba, dan kemudian melakukan tes urine terhadap anggota-anggota fraksinya," kata Nasir.
Sebelumnya, Robbie Salam ditangkap lantaran menurut informasi ia diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berikut barang bukti berupa dua paket sabu serta satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone.
Robbie pun kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terkait kasus rersebut, Robbie terjerat perbuatan yang melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.