Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan SBY ke Polisi, Firman Wijaya: Saya Hanya Rakyat Biasa

Kuasa hukum Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilaporkan SBY ke Polisi, Firman Wijaya: Saya Hanya Rakyat Biasa
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Atas hal itu, Firman Wijaya menyatakan pihaknya tidak ‎mau ambil pusing terkait laporan pencemaran nama baik atas dirinya di Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, yang melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim ialah Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didamping istri pada Selasa (6/2/2018) sore.

Baca: Tiba di Bareskrim Polri, SBY Didampingi Ani Yudhoyono

Laporan tersebut terkait ucapan Firman usai sidang setya Novanto pada Kamis (25/1/2018) lalu yang dinilai SBY sebagai dugaan pencemaran nama baik.

"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," ujar Firman saat dikonfirmasi wartawan.

Firman menjelaskan ‎profesinya sebagai pengacara menuntutnya bekerja untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu.

Berita Rekomendasi

"Tugas advokat seperti biasa, hari ini membela Pak Setya Novanto. Besok membela yang lain ya biasa saja," terangnya.

Atas dirinya yang dipolisikan SBY, Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku.

"Saya rasa semua berangkat dari hukum. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tambahnya.

Baca: SBY Sebut Aneh Pembicaraan Firman Wijaya dan Mirwan Amir

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut bila memenuhi alat bukti dan melakukan proses lebih lanjut.

"Siapa pun warga negara yang lapor, pasti kami layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.

Apalagi, proyek e-KTP-el itu erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Setya Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas