Gratifikasi di Jambi, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnusa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sumber Swarnusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sumber Swarnusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Asiang akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
"Saksi Asiang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ARN (Arfan-Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi," terang Febri, Selasa (6/2/2018).
Selain Asiang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni, Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni.
Baca: Bamsoet Pesimistis Fahri Hamzah Bersedia Gabung ke Golkar
"Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersanga ARN," tambah Febri.
Diketahui Arfan bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Selain di kasus menerima gratifikasi, Arfan juga bertatus tersangka di fugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Arfan dan Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.