Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gratifikasi di Jambi, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnusa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sumber Swarnusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gratifikasi di Jambi, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnusa
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar KPK terkait OTT terhadap Bupati Jombang dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sumber Swarnusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Asiang akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

"Saksi Asiang akan diperiksa untuk ‎melengkapi berkas penyidikan tersangka ARN (Arfan-Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi," terang Febri, ‎Selasa (6/2/2018).

Selain Asiang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni, Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni.

Baca: Bamsoet Pesimistis Fahri Hamzah Bersedia Gabung ke Golkar

"Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersanga ARN‎," tambah Febri.

Berita Rekomendasi

Diketahui Arfan bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola ‎ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain di kasus menerima gratifikasi, Arfan juga bertatus tersangka di ‎fugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Arfan dan Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas