Polri Terima Red Notice dan Yellow Notice Terkait Kasus Penculikan Bocah Argentina
"Kami (Polri) mendapatkan dua ya, satu yellow notice itu untuk anak tersebut yang umur 7 tahun. Yang kedua ada red notice."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Interpol mengirim dua red notice dan satu yellow notice ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Hal itu terkait kasus Alum, bocah Argentina yang dibawa kabur ayah dan wanita yang diduga pacar ayahnya, sejak Juni 2017. Diduga Alum berada di Indonesia, karena itu Indonesia mendapatkan dua Red notice dan satu yellow notice.
"Kami (Polri) mendapatkan dua ya, satu yellow notice itu untuk anak tersebut yang umur 7 tahun. Yang kedua ada red notice untuk orang tua yang patut diduga telah melarikan anaknya. Kemudian yang terkait dengan red notice, tersangka yaitu seorang pria, ayahnya dan kemudian seorang wanita," ujar Martinus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Permasalahan keluarga, kata Martinus, melatarbelakangi kasus ini. Ibu kandung Alum, Elizabeth Avalos (27) melaporkan penculikan anaknya, yang diduga dilakukan mantan suaminya, Jorge Gabriel Langone, ke Kepolisian Argentina.
Pihak kepolisian Argentina akhirnya menerbitkan Red notice kepada ayah Alum, setelah ia diduga berada di luar wilayah hukum Kepolisian Argentina.
Baca: Airlangga: Golkar Siap Terima Fahri Hamzah, Syaratnya Harus Dukung Jokowi
Baca: Sinar Mas Mau Beli Grup ANTV-tvOne? Anindya Bakrie: Kalau yang Signifikan Saya Belum Dengar
"Ini ada persoalan keluarga yang kemudian dilaporkan pidana di Kepolisian Argentina, yang kemudian pihak Argentina melaporkannya ke Interpol untuk diterbitkan red notice," ungkap Martinus.
Lebih lanjut, Mabes Polri telah menerima red notice atas nama Jorge Gabriel Langone dan Candela Gutierrez, sejak dua pekan lalu. Martinus menjelaskan jika Polri berwenang menahan tersangka selama 20 hari jika berhasil ditemukan.
Penahanan DPO Interpol seperti kasus ini, kata Martinus, bisa diperpanjang. Dari perpanjangan penahanan itu juga bisa diputuskan apakah tersangka akan diekstradisi atau diproses di negara yang berhasil menemukan.
"(Penahanan DPO Interpol) Bisa diperpanjang 30 hari ke depannya. Dalam proses itu nanti akan disampaikan apakah (DPO) akan dibawa oleh Polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak, atau mereka memproses di sini," pungkasnya.
Sebelumnya, Alum Langone Avalos, bocah perempuan Argentina hilang sejak Juni 2017. Sang ibu, Elizabeth Avalos menduga anaknya dibawa oleh mantan suaminya yakni Jorge Gabriel Langone bersama pacarnya Candela Gutierrez.
Melalui postingan media sosial Instagram mantan suaminya, Elizabeth mengetahui posisi Jorge sempat berada di Malaysia, Oktober 2017. Mereka masuk secara ilegal melalui perbatasan Johor. Setelah itu, beredar informasi bahwa Alum, Jorge dan Candela terlihat di Jakarta, Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.