Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin

"Suratnya sudah dikirim, kami masih nunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade Kusmanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengaku telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Kasubbag Humas Ditjen PAS Kemanekumham, Ade Kusmanto Mengatakan surat tersebut telah dikirim ke KPK, Senin (5/2/2018).

Baca: SBY Sebut Ada Pertemuan Sebelum Mirwan Amir Sebut Nama Dirinya Dalam Sidang Setya Novanto

Saat ini, Ditjen PAS Kemenkumham masih menunggu hasil rekomendasi dari KPK sebelum memberikan keringanan hukuman untuk Nazaruddin.

"Suratnya sudah dikirim, kami masih nunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2018).

Baca: Dikabarkan Korea Utara Impor Suku Cadang Senjata Nuklir dari Jerman

Berita Rekomendasi

Diketahui, usulan bebas bersyarat Nazaruddin muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Dedi mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.

Baca: Jasad Korban Longsor di Cijeruk Bogor di Temukan Tidak Utuh

Atas usulan itu, Ditjen PAS Kemenkumham sudah menerima dan mempelajari usulan dari Lapas Sukamiskin.

Baca: Proses Evakuasi 2 Wanita yang Tertimbun Longsor di Bandara Soekarno-Hatta Berlangsung Dramatis

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KPK.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut setelah pihaknya menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas