Anggota Komisi III DPR: Ada Indikasi Peredaran Narkoba di Senayan, Terendus Sejak 3 Bulan Lalu
"Ya memang penangkapan itu merupakan bagian daripada instruksi kami Komisi III DPR," ujar Arteria
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penangkapan Robbie Salam, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kalangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, membuat Komisi III membeberkan apa yang terjadi sebelumnya.
Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Robbie merupakan instruksi dari komisinya yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan.
"Ya memang penangkapan itu merupakan bagian daripada instruksi kami Komisi III DPR," ujar Arteria kepada Tribunnews di ruang kerjanya di Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Arteria menambahkan, Komisi III yang masih dipimpin Bambang Soesatyo (Bamsoet), sudah curiga adanya indikasi peredaran narkoba di kalangan parlemen Senayan sejak beberapa bulan lalu.
"Kejadiannya sudah 3 bulan yang lalu, ada indikasi peredaran narkoba di kalangan Senayan," jelas Arteria.
Kendati sudah mencurigai adanya peredaran obat terlarang itu, Arteria mengaku Komisi III saat itu tidak mengetahui persis di mana tepatnya lokasi peredaran tersebut.
Baca: Curhatan Pengungsi di Pejaten Timur: Air Datang Seperti Tsunami, Rumah Roboh, Pohon Hanyut. . .
Baca: Sampah di Pintu Air Manggarai: Dari Sofa, Kulkas, Sampai Kandang Ayam dan Burung
Baca: Selama Ini Menyimak Tausiahnya Via YouTube, JK Mengaku Senang Bisa Jumpa Ustaz Abdul Somad
Saat itu Komisi III, kata dia, menduga peredaran dilakukan di kawasan Stadion Olahraga Senayan.
"Kami tidak tahu di waktu itu, apakah di DPR atau tidak, kita pikir mungkin di kawasan Senayan (di) stadion olahraga," kata Arteria.
Oleh karena itu, dari kecurigaan itulah Komisi III kemudian melakukan pendalaman menggandeng Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.