Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro Gugat UU BUMN
Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro menggugat Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro menggugat Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2018).
"Jika tujuan BUMN hanya mengejar keuntungan seperti yang termuat dalam pasal 2 ayat 1 (b) UU No. 19 Tahun 2003, maka tidak akan terjadi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa-desa," ujar Kiki Syahnarki.
Dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis: (1) maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (a) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya dan (b) mengejar keuntungan.
Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang
Menurut Ketua Tim Pengacara, Dr Iur Liona N Supriatna, alasan diajukannya gugatan terhadap UU BUMN karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan UUD 45 pasal 33.
Sementara pasal-pasal UU BUMN yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 45 adalah pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) serta pasal 4 ayat 4.
"Akibat dari penyimpangan tersebut kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen perubahan," ucap Liona, Rabu (7/2/2018).
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
Mereka berharap gugat tersebut dikabulkan oleh MK sehingga amanat konstitusi dapat terlaksana.
"Kita berharap cabang produksi dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar AM Putut Prabantoro.