Polri Janji Tindak Lanjuti Pengaduan SBY Soal 'Nyanyian' Pengacara Setnov, Firman Wijaya
Firman dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri siap melayani dan memproses pengaduan polisi yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan tak ada proses khusus dari Polri dalam menangani laporan Presiden keenam Indonesia tersebut.
"Siapapun warga negara yang lapor, kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana, pasti kita proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Iqbal, di DPP SII, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Ia mengatakan laporan dari SBY akan diterima dan dilanjutkan dengan tahapan penyelidikan.
Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, kata Iqbal, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan.
Selain itu, Iqbal mengaku berterima kasih apabila ada masukan kepada Polri, seperti saat SBY menyinggung laporannya terhadap Antasari Azhar yang tak berjalan.
"Terima kasih, kalau misalnya ada masukan. Intinya Polri akan melakukan upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum," sambungnya.
Baca: SBY Gusar, Persoalkan Pernyataan Firman di Luar Sidang E-KTP
Baca: Korban Banjir di Pejaten Timur yang Kini Mengungsi, Sebagian Besar Penyewa Rumah Kontrakan
Sebelumnya, SBY melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi E-KTP Setyo Novanto yakni Firman Wijaya, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Firman dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Laporan pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.