Ketua Komisi Dakwah MUI Minta Pemerintah Tata Ulang UU Zakat
Sehingga menurut Cholil Nafis, tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menata ulang Undang-undang (UU) tentang zakat sebelum mengeluarkan Perpres memotong 2,5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
"Mari tata ulang UU zakat, konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam," ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018).
Apalagi UU Amil Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang hanya mengatur amilnya bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahik (yang berhak).
Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal. Karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak.
"Untuk itu perlu memaksimalkan fungsi Baznas atau Laziz dengan cara mewajibakan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah dan konsep pemerataan ekonomi," kata Cholil Nafis.
Baca: Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan
Karena itu pula ia mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak.
Sehingga menurut Cholil Nafis, tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.
"Usul, zakat itu sekaligus pajak," ujar Cholil Nafis.
Yakni, jelas dia, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Baznas atau Lazis sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim.
"Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari Sila pertama Pancasila," tegas Cholil Nafis.
Karena kata dia, jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada 2 beban sekaligus bagi warga muslim, yakni pajak dan zakat.
"Ini ketidak adilan "haqiqi" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak," ucapnya.
Selain itu Cholil Nafis juga mengusulkan, agar zakat menjadi pendapatan negara.