Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi Dakwah MUI Minta Pemerintah Tata Ulang UU Zakat

Sehingga menurut Cholil Nafis, tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi Dakwah MUI Minta Pemerintah Tata Ulang UU Zakat
lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi zakat. 

Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.

"Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan Nishab (batas kekayaan) emas, minima kepemilikan 85 gram. Per hari ini, Kamis (8/2/2018) harganya mencapai Rp630 ribu.

Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji per bulan tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun.

Ia pun lanjutkan ada 3 pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan.

Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transport dan konsumsi. Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

Kalau Nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, tegas dia, maka tak semuanya ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti.

Berita Rekomendasi

"Saya saja dosen yang sudah golongan IV/a dan lektor Kepala gaji dan tunjangan tak sampai Rp8 juta," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas