Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR
Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," ujar dia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.