Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR

Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. 

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," ujar dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas