Kapolres Tangerang Selatan: Viral Video Biksu Dilarang Ibadah Hanya Salah Paham
"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," ujar Fadli melalui keterangannya, Minggu (11/2/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video di sosial media seorang biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa terjadi lantaran adanya kesalahpahaman.
"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," ujar Fadli melalui keterangannya, Minggu (11/2/2018).
Peristiwa terjadi Rabu (7/2/2018) itu berawal dari adanya penolakan warga Desa Babat, Kecamatan Legok.
Warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.
Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Umat Beragama Tetap Tenang dan Waspada Terhadap Aksi Provokasi
Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu atau Bhante.
"Karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah," ujar Fadli.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan masyarakat dan tokoh setempat untuk bermusyawarah agar kejadian tersebut tidak menjadi isu yang berkepanjangan dan semakin meluas.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok di Jalan Alun-alun Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu 7 Februari pukul 14.10 WIB.
Rapat dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legok AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Budha Jakarta.
Warga sempat mencurigai biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan biksu saja.
"Di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim sering dikunjungi umat Budha dari luar kecamatan Legok terutama pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan," ujar Fadli.
Namun, bukan melaksanakan kegiatan ibadah. Hal ini dapat dimaklumi karena Biksu tidak boleh pegang uang dan beli makanan sendiri.
Warga juga semula sempat memberi tenggang waktu kepada biksu untuk meninggalkan kampung tersebut.
Padahal, katanya, Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di Desa Babat.
Setelah musyawarah, polisi dan seluruh elemen masyarakat setempat memastikan bahwa rumah Biksu Mulyanto bukan rumah ibadah seperti kecurigaan warga.
Sementara dalam musyawarah itu disepakati agar Mulyanto tidak menyimpan ornamen yang menimbulkan kecurigaan warga.
"Ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Budha agar tidak mencolok yang dapat menjadi bahan kecurigaan warga di singkirkan ke dalam rumah agar tidak terlihat seperti patung dan lain-lain," ujarnya.
Fadli memastikan, persoalan tersebut telah selesai. Warga pun meminta maaf atas kesalah pahaman terhadap Mulyanto tersebut.
"Semua menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yang ada kemudian saling memaafkan," ujarnya.