Santunan Jasa Raharja Untuk 27 Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Sudah Cair
Seluruh berkas adminsitrasi yang dibutuhkan ahli waris keluarga korban kecelakaan maut Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat sudah lengkap.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnees.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh berkas adminsitrasi yang dibutuhkan ahli waris keluarga korban kecelakaan maut Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat sudah lengkap.
Kelengkapan berkas tersebut guna mengklaim dana santunan dari Jasa Raharja.
"Sudah semua. Yang sudah terbayar oleh Jasa Raharja kemarin, Minggu kemarin sebanyak 24 orang, hari ini satu, besok dua," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Sulaiman, di kantor Kelurahan Pisangam, Tangerang Selatan pada Senin (12/2/2018).
Baca: Istri Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Tak Percaya Suaminya Jadi Tersangka: Semoga Cuma Kesalahan Mesin
Ia mengatakan nilai nominal bagi ahli waris korban wafat adalah Rp 50 juta per orang.
Untuk korban luka, jumlah nominal maksimal Rp 21 juta untuk biaya perawatan.
Artinya, jika biaya perawatan kurang dari Rp 21 juta, keluarga tidak bisa mencairkan sisanya kedalam bentuk uang.
Baca: Pengakuan Sang Ibu Soal Sosok Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen
Jika biaya perawatannya lebih dari Rp 21 juta maka, keluarga korban yang memiliki asuransi lain bisa menggunakan fasilitas asuransi lain tersebut, misalnya BPJS.
Ia mengatakan, seluruh pembayaran dana santunan untuk korban wafat sudah dapat diselesaikan Jasa Raharja esok, Selasa (13/2/2018).
Baca: Perhiasan Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Dititipkan di Kelurahan Pisangan
"Berkas sudah lengkap semua, besok yang dua tinggal saya bikinkan rekening dari deket kantor, dan langsung dikirim," kata Sulaiman.