KPU Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
Ilham Saputra, mengingatkan kepada paslon supaya menaati aturan selama melakukan kampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dapat melakukan kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengingatkan kepada paslon supaya menaati aturan selama melakukan kampanye.
"Tidak boleh melakukan negative campaign. Tidak boleh menjatuhkan lawan secara pribadi," kata Ilham, ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu berupaya mengantisipasi peredaran ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan kampanye hitam di media sosial.
Baca: Tahanan Rutan Cirebon Tewas, ORI Temukan Adanya Maladministrasi
Apabila selama kampanye ditemukan salah satu paslon melanggar, maka, dia menegaskan, akan melakukan penindakan berupa pelarangan berkampanye di media sosial.
"Itu akan di delete akun. Jadi tidak boleh lagi kampanye di media sosial. Karena nanti setiap calon akan didaftarkan akun resmi satu di setiap platform, Facebook, Instagram, Twitter, atau ada yang lain silakan saja," ujarnya.