Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ungkap Alasan Ijazah JR Saragih Bermasalah

Dia menegaskan, KPU Sumatera Utara sudah memverifikasi keabsahan ijazah JR Saragih.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Ungkap Alasan Ijazah JR Saragih Bermasalah
Istimewa
Senin, 12 Februari 2018 15:14 Beredar Foto Ijazah dan Nilai Ebtanas JR Saragih, Nilainya Mengejutkan! STTB JR Saragih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menegaskan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Silean tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Menurut dia, KPU Sumatera Utara beralasan JR Saragih, selaku Bupati Simalungun dua periode tersebut gagal mencalonkan diri karena permasalahan ijazah.

"Sudah dikonfirmasi oleh KPU Sumut dan apa yang disampaikan KPU Sumut itu saya kira sudah menjadi acuan bahwa betul yang bersangkutan tidak memenuhi syarat utamanya persyaratan calon bahwa ijazahnya dipertanyakan keabsahan," tutur Ilham ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Dia menghormati putusan KPU Sumatera Utara tersebut. Dia menegaskan, KPU Sumatera Utara sudah memverifikasi keabsahan ijazah JR Saragih.

Pada saat memverifikasi ijazah itu, kata dia, pihak KPU Sumatera Utara datang ke sekolah yang tertera di ijazah tersebut. Berdasarkan pengumpulan fakta di lapangan ternyata sekolah sudah tutup sejak 2004.

Baca: MUI Tak Keberatan Bawaslu Buat Materi Khotbah Jumat

"KPU Sumut melakukan verifikasi. Datang ke sekolah itu, sekolah itu sudah tutup sejak tahun 2004. Karena itu, kami mengonfirmasi kepada Disdik DKI. Nah, menurut laporan KPU Sumut bahwa itu ada surat resmi dari dinas terkait yang menyatakan bahwa Disdik DKI tak pernah melakukan legalisasi ijazah JR Saragih," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun JR Saragih sudah pernah terpilih sebagai Bupati Simalungun selama dua periode, namun, itu tidak menjadi dasar bagi KPU Sumatera Utara untuk meloloskan yang bersangkutan.

Sebab, menurut dia, verifikasi dilakukan menggunakan ijazah otentik yang diserahkan kepada KPU Sumatera Utara untuk diverifikasi.

"Tidak ada. Ini soal keabsahan ijazah. Kami tidak melihat itu sebagai patokan, karena patokan kami ijazah yang diberikan saat mendaftar cagub. Saat diverifikasi yang kami temukan ijazah seperti tadi. Dia tidak pernah melakukan legalisasi kepada ijazah Pak Saragih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas