Wakil Ketua MKD: Anggota DPR yang Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Bisa Buat Laporan Ke Polisi
"Secara perorangan apabila dia merasa dicemarkan nama baiknya, bisa saja (melakukan pelaporan),"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Suding mengatakan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang baru saja disahkan tidak akan membuat parlemen anti kritik.
Ia menjelaskan anggota dewan yang merasa nama baiknya dicemarkan bisa langsung melapor kepada aparat penegak hukum.
Baca: Tinjau Negeri Batu Merah, Menteri Desa Diserbu Perempuan Ambon Manise
"Secara perorangan apabila dia merasa dicemarkan nama baiknya, bisa saja (melakukan pelaporan)," ujar Suding, di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai DPR mencari keuntungan dari pengesahan UU MD3.
Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Baca: Mahasiswa Asal Makassar Pikat Juri GSEA Lewat Usahanya Ubah Minyak Jelantah Jadi Bio Diesel
Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.
Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.
Baca: MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR
Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.
"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).