Ada Kader yang Kembali Tersandung Korupsi, Ini Kata Politikus Partai Golkar
Ia menjelaskan status keanggotaan Imas nantinya tergantung pada pengajuan surat, apakah Imas mau mengundurkan diri atau tidak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader partai sekaligus Bupati Subang Imas Aryumningsih, Politisi Golkar Aziz Syamsuddin angkat bicara.
Ia menjelaskan status keanggotaan Imas nantinya tergantung pada pengajuan surat, apakah Imas mau mengundurkan diri atau tidak.
Baca: Kepala Bappenas Pastikan Ibu Kota RI Bakal Dipindah
"Kalau dalam posisi untuk mengundurkan diri itu kan tergantung yang bersangkutan mengajukan surat atau tidak," ujar Aziz, saat ditemui di depan Ruang Banggar, Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Hal tersebut juga berlaku bagi politisi golkar lainnya sekaligus anggota DPR Fayakhun Andriadi (FA) yang tengah terjerat kasus korupsi Bakamla.
Kendati demikian, ia tetap meminta agar proses penegakkan hukum kepada dua anggota partai berlambang pohon beringin itu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Tentu saya akan memberikan masukan, (proses) itu harus menerapkan azas praduga tidak bersalah," jelas Aziz.
Ketua Banggar DPR tersebut kemudian menekankan Golkar perlu melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Lantaran saat ini merupakan tahun politik dan petahana Imas pun diusung Golkar bersama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Nah dalam posisi dia sebagai tersangka, hal-hal yang harus kita lakukan, tentu jangan sampai proses ini akan merembet dengan proses-proses yang lain," kata Aziz.
Lebih lanjut Aziz menghargai apapun proses hukum dan keputusan yang dikenakan terhadap politisi Golkar yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Partai kita menghargai keputusan dan proses hukum yang sedang dijalani oleh beliau," tegas Aziz.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Subang, satu diantaranya ternyata merupakan sang Bupati, Imas Aryumningsih.
Kasus yang diduga melibatkan Imas itu disinyalir terkait masalah kewenangan perizinan.
Dalam OTT tersebut, komisi anti rasuah itu mengamankan alat bukti uang ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga sebagai bukti transaksi suap mengacu pada pemberian isin oleh kepala daerah.
Awal dugaan, ada pembahasan mengenai uang senilai miliaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.