Bupati Subang Terima Fee Rp 1,5 Miliar untuk Muluskan Izin Usaha di Daerahnya
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang.
Jumlah tersebut merupakan total dari pengumpulan barang bukti tim KPK di tiga tempat.
Baca: Secara Ilmiah, Inilah 12 Hal yang Dialami Tubuh Seseorang usai Meninggal Dunia
Di Rest Area Cileunyi Bandung mengamankan Data dan diamankan uang Rp 62.278.000. Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Santika Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Sutiana, diamankan uang senilai Rp 50 Juta.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin tersebut diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Namun KPK menduga commitment fee lebih dari itu yakni mencapai Rp 4,5 miliar.
Fee tersebut diberikan oleh tersangka Miftahhudin kepada Imas melalui Data. Data melalui orang dekat dari Bupati sebagai pengumpul dana.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ungkap Basaria.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam OTT yang digelar pada Rabu (14/2/2018) dini hari, KPK mengamankan delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK yakni kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.