Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ancam Sanksi Berat Parpol yang Tarik Dukungan di Pilkada

Dia meminta supaya dibedakan antara statment politik dan statment administratif.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Ancam Sanksi Berat Parpol yang Tarik Dukungan di Pilkada
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memperingatkan partai politik supaya konsisten memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung di Pilkada serentak 2018.

Menurut dia, apabila partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon menarik diri, maka dapat diberikan sanksi berupa larangan bagi partai politik itu untuk mengusung pasangan calon di pilkada mendatang.

"Tidak bisa. Parpol mencalonkan tidak bisa menarik dukungan. Sanksi berat, partai politik yang menarik pencalonan itu sanksi adalah parpol tersebut tidak dapat mencalonkan kepada pilkada selanjutnya," tutur Wahyu Setiawan, ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Baca: PPATK dan Bawaslu Sepakat Pantau Aliran Dana Kampanye Pilkada

Menurut dia, penarikan dukungan itu dilakukan dalam bentuk penyampaian surat kepada KPU setempat. Selama belum ada penyampaian surat maka tetap partai politik memberikan dukungan.

Dia meminta supaya dibedakan antara statment politik dan statment administratif.

"Kalau statment administratif dalam bentuk dia datang memberikan surat penarikan saya tidak jadi. Itu tidak bisa. Tetapi kalau itu statment politik itu hak partai politik memberikan pernyataan politik, tetapi prinsip parpol tak bisa menarik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Meskipun tetap memberikan dukungan, namun, petinggi partai politik mempunyai hak tidak menjalankan mesin partai sebagai upaya menarik suara dari masyarakat.

"Bukan urusan KPU mau bergerak apa tidak bukan urusan kami. Partai politik tidak berkampanye tidak apa-apa. Itu hak partai politik bukan kewajiban," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menambah daftar calon kepala yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan oleh KPK.

Nyono juga sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang. Sementara Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT.

Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas