Polisi Tetapkan Status Tersangka ke Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar
BPOM bersama Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah ruko tiga lantai di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat, digunakan sebagai pabrik kosmetik ilegal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan seperti keluar masuk mobil bahan baku dan suara bising proses produksi," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kamis (15/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ruko tersebut digunakan sebagai tempat meracik, memproduksim dan mengemas kosmetik ilegal.
Baca: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar, Sudah Setahun Beroperasi dengan 13 Karyawan
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
"Lantai dasar untuk produksi, sedangkan lantai dua dan lantai tiga digunakan untuk kantor karyawan serta tempat menyimpan kemasan," ungkap Dewi Prawitasari, Kepala BPOM DKI Jakarta.
Pemilik ruko sekaligus pemilik pabrik kosmetik ilegal ini berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.