Bupati Lampung Tengah Mustafa Sempat Ikut Upacara Sebelum Ditangkap KPK
Calon Gubernur Lampung, Mustafa terlihat semringah saat hadir di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan bahwa penyidik telah menangkap Bupati Lampung Tengah yang juga calon Gubernur Lampung, Mustafa.
"Sekitar 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK," kata Laode di Gedung KPK, Kamis (15/2/2018).
Penangkapan Mustafa ini menyusul operasi tangkap tangan yang sebelumnya sudah dilakukan KPK pada Rabu (15/2) malam. Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah dan pihak swasta.
Baca: Hadiah Rp 1 Miliar di Dalam Kardus untuk DPRD Lampung Tengah
OTT ini diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif. Suap itu diduga agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman.
Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar.
Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah karena dianggap tidak menerapkan asas keadilan.
Selain menangkap Mustafa, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka.
Selain itu, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima," ucap Laode M Syarif.
Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," ucap Laode Syarif.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode Syarif.
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.