KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Tingkat Penuntutan
KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Taufiqurrahman (TFR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Taufiqurrahman (TFR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap kedua ini dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Baca: Nazaruddin: SBY Tidak Terlibat Proyek e-KTP
"Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," jelas Febri melalui keterangan tertulis.
Febri mengungkapkan bahwa hingga hari ini total 13 orang saksi untuk tersangka Taufiqurahman.
Unsur saksi yang diperiksa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Nganjuk, hingga pihak RSUD Nganjuk.
Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, dimana penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka.
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).
Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Bupati Nganjuk, periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.
Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.
Baca: KPK Akan Lelang Mobil Mewah yang Disita Dari Lutfi Hasan Ishaaq dan Nazaruddin
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.