Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hampir Selesai Petakan Aset Milik Adik Ratu Atut

Pemetaan tersebut dilakukan untuk menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Hampir Selesai Petakan Aset Milik Adik Ratu Atut
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir rampung melakukan pemetaan harta kekayaan dari adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan.

"Pemetaan aset sudah hampir selesai tapi kita masih membutuhkan keterangan para saksi-saksi TPPU dengan tersangka TCW ini," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Febri mengakui, kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus TPPU lain yang ditangani oleh KPK.

Baca: Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Adik Ratu Atut, KPK Periksa Dua PNS Banten

Febri mengungkapkan hak ini terjadi karena Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.

"Karena TCW kan pihak swasta jadi pembuktian dugaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan tentu karakternya berbeda kalau tersangkanya penyelenggara negara. Kalau penyelengara negara kita bisa buktikan posisi kekayaannya di LHKPN atau informasi-informasi yang sudah tersedia lainnya. Ada karakter yang berbeda kalau tersangkanya pihak swasta," jelas Febri.

MOBIL mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah, tersebut.
MOBIL mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah, tersebut. (Tribunnews/Dany Permana)
Berita Rekomendasi

Febri meyakini dengan rampungnya pemetaan kekayaan Wawan dapat mempercepat penuntasan kasus ini.

Saat ini tim penyidik dan penuntut umum sudah berkoordinasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

"Saya sudah cek, koordinasi tim penyidik dengan tim penuntut umum sudah dilakukan. Semoga tidak ada hambatan-hambata dan proses yang lebih panjang penanganan perkaranya," ungkap Febri.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang mangkrak. KPK telah mengusut kasus dugaan pencucian uang Wawan ini sejak awal Januari 2014 lalu atau lebih dari empat tahun lalu.


Dalam kasus ini, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014.

Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas