Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Adik Ratu Atut, KPK Periksa Dua PNS Banten

KPK masih melakukan penelusuran aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Adik Ratu Atut, KPK Periksa Dua PNS Banten
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pada hari ini, KPK memanggil dua orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten. Kedua PNS tersebut yaitu Maman Suarta dan Deni Laksana Zein.

"Dua orang saksi PNS Pemprov Banten dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2017).

Dalam kasus ini, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014.

Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas