Yasonna: Presiden Tidak Keluarkan Perppu Batalkan UU MD3
Tidak ada Perppu, tidak ada, MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk membatalkan revisi UU MD3 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada Perppu, tidak ada, MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019, sesuadah itu akan kembali proporsionalitasnya sesaui ketentuan," ujar Yasonna di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut Yasonna, UU MD3 baru saja dilaporkan kepada presiden, dan yang menjadi perhatian Jokowi terkait hak imunitas anggota DPR serta pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang diperiksa oleh dewan.
"Pemanggilan paksa sudah ada di undang-undang sebelumnya, hanya tinggal mengatur kita buat ketentuan bagaimana itu dilakukan melalui peraturan Kapolri," ujar Yasonna.
Baca: Kepulangan Rizieq Shihab Didasari Rindu Umat Islam di Indonesia
Yasonna menceritakan, laporan dirinya ke Presiden turut dijelaskan latarbelakang dimasukannya berapa pasal yang menjadi perdebatan publik, dimana sebelumnya telah disapakati penambahan anggota pimpinan dewan.
"Dalam perkembangannya teman-teman DPR membuat tambahan pasal yang sangat banyak sekali dan boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot, 2/3 keinginan teman DPR tidak saya setujui, kalau kita setujui itu lebih super powerful lagi (DPR)," papar Yasonna.
Acara cerita tersebut, kata Yasonna, Presiden mengaku kaget dan akan melakukan analisa UU MD3 untuk dilakukan penandatanganan di undang-undang tersebut.
"Kemungkinan tidak menandatangani, (tapi) undang-undang tanpa ditandatangani sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak Presiden," ujarnya.
Yasonna menyarankan, bagi pihak atau masyarakat yang tidak menginginkan UU MD3 berlaku maka dapat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.
"Kita mempunyai mekanisme check and balance, kewenangan DPR dan pemerintah dicek di MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji konstitusinalitas ayat-ayat di UU MD3, kita dorong rakyat uji ke MK," paparnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan sejumlah pihak termasuk Polri untuk mengkaji UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
"Semua orang bisa mengkaji. PWI, AJI, dan maupun organisasi wartawan juga boleh mengkaji," kata Bambang .
Menurut Bambang, pengkajian yang dilakukan Polri atas UU MD3 terkait tentang tugas dan fungsi Polri di dalam UU tersebut.
"Ini sedang mencari hukum acaranya, nanti akan ada turunannya soal pelaksanaan daripada Undang-undang, peraturan DPR nya sedang disusun, supaya nanti ada pijakan bagi penegak hukum untuk melaksanakan Undang-undang itu plus hukum acaranya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.