Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Kampanye
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mustafa yang berstatus tersangka diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Namun ketika diwawancarai oleh awak media sebelum dirinya menjalani pemeriksaan, Mustafa malah mempromosikan pencalonannya pada Pilkada Gubernur Lampung.
"Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung sejahtera bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih. Nomor 4 kece, insyaallah," ujar Mustafa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Pada Pilgub Lampung 2018, Mustafa yang berpasangan Ahmad Jajuli mendapat nomor urut 4. Pasangan Mustafa-Jajuli diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hanura.
Mustafa meminta para pendukungnya untuk tetap tabah dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini.
Mustafa mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat serta diperlakukan dengan baik oleh petugas yang ada di KPK.
"Jadi oleh karenanya, saya berharap untuk seluruh pendukung, terus luruskan niat, niat lurus, maju terus," tuturnya.
Baca: Jumlah Angkutan yang Ikut OK Otrip Tanah Abang Dibatasi, Ini Alasan Dinas Perhubungan DKI
Mustafa hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Mereka berdua sama-sama telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.